BPJPH

BPJPH Gandeng Kemenkeu dan BKPM Dorong Sertifikasi Halal Tepat Waktu

BPJPH Gandeng Kemenkeu dan BKPM Dorong Sertifikasi Halal Tepat Waktu
BPJPH Gandeng Kemenkeu dan BKPM Dorong Sertifikasi Halal Tepat Waktu

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjelang implementasi Wajib Halal 2026. 

Program ini akan dimulai secara resmi pada 18 Oktober 2026, dengan target sertifikasi halal untuk berbagai jenis produk. Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara pemangku kepentingan agar pelaksanaan berjalan optimal.

BPJPH bersama Kemenkeu, BKPM, dan KNEKS melakukan pembahasan mendetail terkait regulasi, ekosistem, dan mekanisme pendukung sertifikasi halal. 

Sinergi ini diharapkan mempermudah pelaku usaha, terutama UMK, dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Langkah koordinasi ini juga sebagai wujud implementasi amanat konstitusional UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Aqil Irham menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga harus menyesuaikan kebijakan sektoral masing-masing. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan program Wajib Halal dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, koordinasi nasional ini memperkuat kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi implementasi Oktober 2026.

Kerangka Regulasi dan Kebijakan Sertifikasi Halal

Kebijakan Wajib Halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan sertifikasi halal yang wajib diikuti sejumlah jenis produk tertentu. 

Aqil Irham menjelaskan bahwa pemahaman regulasi yang seragam antar kementerian sangat penting agar ekosistem sertifikasi berjalan lancar.

Pembahasan koordinasi meliputi ruang lingkup, tahapan, serta kesiapan regulasi yang mendukung pelaksanaan Wajib Halal. BPJPH juga memaparkan peran penting masing-masing sektor dalam proses sertifikasi. Dengan regulasi yang jelas, pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BPJPH menekankan perlunya keselarasan antara regulasi pusat dan kebijakan sektoral kementerian lain. Hal ini bertujuan menghindari tumpang tindih dan kebingungan di lapangan. Dengan koordinasi yang matang, penerapan Wajib Halal dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Sertifikasi Halal dan Dukungan Ekosistem

Program Wajib Halal memerlukan ekosistem pendukung agar pelaksanaan sertifikasi efektif. BPJPH menekankan pentingnya peran seluruh sektor mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga lembaga terkait. Sinergi ini mencakup proses sertifikasi, verifikasi, hingga layanan informasi untuk pelaku usaha.

Salah satu upaya mempermudah pelaku usaha adalah program SEHATI atau Sertifikasi Halal Gratis. Program ini khusus ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar mereka tetap bisa memenuhi kewajiban tanpa terbebani biaya tinggi. Aqil Irham menekankan bahwa kemudahan proses ini akan mendorong lebih banyak UMK berpartisipasi.

BPJPH juga memetakan jenis usaha yang wajib menerapkan Wajib Halal 2026 sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Dengan adanya petunjuk teknis, pelaku usaha lebih mudah mengetahui hak dan kewajibannya. Informasi terkait kriteria usaha dan produk juga dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.

Urgensi Sertifikasi Halal bagi UMK

Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi peluang pengembangan usaha bagi pelaku UMK. Produk bersertifikat halal meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing di pasar domestik maupun internasional. 

Aqil Irham menjelaskan bahwa sertifikasi halal juga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi syariah nasional.

Program SEHATI, sertifikasi halal gratis, diharapkan mendorong UMK untuk segera memenuhi persyaratan Wajib Halal. 

Selain itu, kemudahan proses sertifikasi membantu pelaku usaha fokus pada pengembangan produk dan pemasaran. BPJPH juga menyiapkan panduan teknis agar proses sertifikasi lebih sederhana dan terjangkau bagi UMK.

Pelaksanaan Wajib Halal 2026 juga mendukung penguatan ekosistem halal nasional. Dengan tersedianya produk halal bersertifikat, kepercayaan konsumen meningkat, dan perdagangan produk halal dapat tumbuh lebih luas. Hal ini selaras dengan target pembangunan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

Persiapan Menuju Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH bersama Kemenkeu, BKPM, dan KNEKS terus melakukan koordinasi intensif untuk mematangkan persiapan Wajib Halal. Setiap pemangku kepentingan diharapkan memahami perannya dan menyiapkan regulasi serta layanan yang mendukung pelaksanaan. 

Aqil Irham menekankan bahwa kesiapan ini menjadi kunci sukses implementasi Oktober 2026.

BPJPH juga menyediakan panduan teknis dan informasi lengkap terkait Wajib Halal agar pelaku usaha lebih mudah mematuhi kewajiban. Program SEHATI menjadi salah satu langkah mempermudah UMK mengikuti regulasi tanpa kendala biaya. 

Dengan persiapan matang, diharapkan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal dapat tercatat dan terdokumentasi dengan baik.

Ke depan, implementasi Wajib Halal 2026 diharapkan berjalan lancar dan mendorong pengembangan ekonomi syariah nasional. 

Sinergi lintas kementerian, kemudahan sertifikasi, dan dukungan ekosistem menjadi faktor utama keberhasilan. Dengan langkah koordinatif ini, BPJPH memastikan seluruh pemangku kepentingan siap menyambut program Wajib Halal Oktober 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index